KORANRADARKAUR.ID - Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara rutin oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Hal ini untuk memastikan agar karyawan mendapatkan manfaat dan jaminan dengan optimal. Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh perusahaan bisnis pelaku usaha dengan berbagai macam cara.
Antara lain melalui menggunakan online, ATM dan teller bank. Berbagai metode, termasuk perbankan online , ATM dan teller bank.
Untuk diketahui, pembayaran iuran dapat beragam sesuai segmentasi pekerja, misalnya, jenis pekerjaan maupun sektor pekerjaan.
Dalam tahapan iuran bagi penerima upah, pemberi kerja akan menerima kode iuran yang terdiri dari 11 digit angka yang digunakan untuk membayar iuran.
BACA JUGA:PNS Bakal dapat Tunjangan Paket Data Setiap Bulan, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Sudah Lolos ke Senayan, 7 Anggota DPR RI Nekat Mundur Demi Bisa Maju Pilgub
Dengan begitu, berikut kode iuran dapat diperoleh melalui beberapa cara antara lain:
1. Pembuatan kode iuran bisa dilakukan menggunakan Electronic Payment System (EPS) yang dapat diakses di http://eps.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) online kode iuran otomatis terbentuk jika proses mutasi data tenaga kerja selesai.
3. Jika terdaftar sebagai pengguna Payment Reminder System (PRS), setiap awal bulan antara tanggal 5 s.d 7 setiap bulannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengirimkan kode iuran melalui media SMS.
Setelah memperoleh kode iuran, karyawan atau perusahaan dapat melakukan pembayaran menggunakan kode yang dipilih.
Salah satunya, melalui Bank kerja sama. Di mana perusahaan dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah lewat bank kerja sama seperti.
Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank BJB, Bank BCA, Bank BSI, Bank CIMB Niaga dan masih banyak lagi.
Adapun petunjuk pembayaran melalui teller bank BRI.