Ditambahkan Kasat, apabila diketahui dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan ada sanksi yang diberikan. Untuk itu seluruh masyarakat Kabupaten Kaur jangan sekali-kali membakar hutan.
Serta apabila menjalankan aktivitas di kebun, apabila menggunakan api atau menghidupkan api. Saat akan meninggalkan kebun pastikan api yang dihidupkan sudah mati.
Selain itu, apabila merokok pastikan puntung rokok yang dibuang benar-benar sudah mati. Sehingga tidak terjadi kebakaran hutan atau lahan.
Kategori :