KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang kita ketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 kemarin.
Ditutup pada 6 September 2024 lalu, namun dengan adanya kendala. Maka pendaftaran CPNS masih diperpanjang hingga 10 September 2024.
Dengan demikian, bagi yang ragu untuk mendaftar alangkah baiknya untuk mendaftarkan diri karena pendaftaran gratis, tidak dipungut biaya.
Nah, selain CPNS sebentar lagi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan segera dibuka.
BACA JUGA:Honorer Mendaftar PPPK 2024 Harus Menguasai Materi, Simak Jenis Materi yang Disiapkan
Dengan begitu, pendaftaran PPPK akan dibuka pada September hingga Oktober 2024.
Namun, dalam perekruttan PPPK 2024 terdapat syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan terkait golongan tenaga honorer yang diprioritaskan dalam rekrutmen tersebut.
Hal ini diatur dalam Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB) di mana ada dua golongan yang menjadi prioritas pada rekrutmen PPPK 2024.
BACA JUGA:HARUS DIPRAKTEKKAN! Simak Metode Pemeliharaan Gawangan Tanaman Kelapa Sawit Baik dan Benar
Dua golongan tersebut yakni Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan honorer yang telah terdata database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun tak cukup disitu, dengan hampir dibukanya pendaftaran PPPK 2024. MenPAN - RB telah membocorkan sejumlah ketentuan terkait dengan seleksi PPPK.
Mulai dari kriteria pelamar bahkan jenis-jenis tes dalam tahapan seleksi PPPK tersebut. Yang mana seleksi PPPK hanya dapat diikuti oleh para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.
Dengan kriteria yang masuk dalam pangkalan database BKN dan tenaga honorer yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
BACA JUGA:51 Paslon Jalur Independen, 43 Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024