Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Tanpa BPKB, Emang Bisa? Simak Penjelasannya di Sini!

Sabtu 07 Sep 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

- Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan) 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

- BPKB 

- Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Sedangkan, menurut situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, meskipun BPKB asli dijadikan jaminan di bank, pajak lima tahunan masih dapat dibayar.

Pemilik kendaraan hanya perlu melampirkan surat pernyataan dari bank bahwa BPKB sedang menjadi jaminan, disertai fotokopi BPKB. *

Kategori :