Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan Tanpa BPKB, Emang Bisa? Simak Penjelasannya di Sini!

Sabtu 07 Sep 2024 - 18:08 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Ingin bayar pajak 5 tahunan tapi tanpa BPKB, kira-ira bisa nggak ya? Simak penjelasannya di sini yuk!

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan di Indonesia.

Pajak ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi negara, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengatur penggunaan kendaraan di jalan raya. 

Salah satu jenis pajak kendaraan yang sering dibahas adalah pajak kendaraan 5 tahunan.

Pajak ini memiliki peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, serta memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah.

Salah satu syarat untuk membayar pajak 5 tahunan adalah memiliki buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

BACA JUGA:Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tapi Diwakilkan Orang Lain, Apakah Bisa? Yuk Temukan Jawabannya di Sini!

BACA JUGA:Wajib Tahu, 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, sama seperti pajak tahunan. 

Yang membedakan pajak 5 tahunan dengan pajak tahunan adalah  pajak yang dibayar setiap lima tahun ini bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor. 

Namun, ada beberapa pemilik kendaraan yang mungkin tidak memiliki BPKB asli karena alasan tertentu, seperti digadaikan, ditahan oleh leasing atau penyewa bisnis atau karena alasan lain. 

Jadi apakah bisa tanpa BPKB asli melakukan pembayaran pajak 5 tahunan? Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengatakan pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak 5 tahunan harus membawa BPKB.

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.

Dikutip dari www.kompas.com, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin membayar pajak 5 tahunan :

Kategori :