Wajib Tahu, 3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Sabtu 07 Sep 2024 - 17:25 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia.

Namun, sebelum melakukan pembayaran, penting untuk melakukan cek tagihan pajak kendaraan bermotor agar pemilik dapat memastikan jumlah yang harus dibayarkan dan menghindari denda akibat keterlambatan.

Proses cek tagihan pajak kendaraan bermotor menjadi langkah awal yang krusial bagi pemilik kendaraan. 

Dalam era digital saat ini, banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengecek tagihan pajak, baik secara online maupun offline. 

Hal ini memudahkan pemilik kendaraan dalam mengakses informasi mengenai kewajiban pajaknya tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat secara langsung. 

Dengan melakukan cek tagihan, pemilik kendaraan dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, serta informasi terkait masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, BKN Tetapkan Memakai Meterai Tempel, Berikut Cara Mengaplikasikannya

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Pengangkatan Tenaga Honorer Diperuntukkan Pada Kategori Ini, Berikut Tahapannya

Pentingnya cek tagihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya terletak pada kemudahan akses informasi, tetapi juga pada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakan. 

Dengan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, pemilik kendaraan dapat merencanakan keuangan merek dengan lebih baik.

Dikutip dari www.detik.com, berikut beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor:

1. Lewat Aplikasi SIGNAL

- Mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store

- Membuka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta

- Setelah melakukan registrasi, pilih menu NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor

Kategori :