SIMAK! Berikut Syarat dan Cara Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu 07 Sep 2024 - 08:08 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Simak berikut syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) periode 2024.

Setiap pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika memasuki masa pensiun atau untuk keperluan tidak terduga.

Di antaranya seperti mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dicairkan untuk pengajuan cicilan KPR Rumah.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 25 ayat 2 Nomor 46 tahun 2015 .

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan atau manfaat maksimal 30 persen.

Dengan begitu, kemudahan ini di rancang pemerintah pusat dengan tujuan untuk memastikan agar hak-hak peserta BPJS sebagai pekerja terjamin dengan baik di 2024.

BACA JUGA:15 Artis Kontestan Pilkada 2024, Krisdayanti Hingga Sahrul Gunawan

BACA JUGA:JANGAN TERTIPU! Ciri Khas 3 Varietas Kelapa Sawit ; Dura, Pisifera dan Tenera

Namun peserta hanya bisa mengajukan manfaat KPR sebanyak satu kali selama kepesertaan aktif. Kemudian, besaran KPR yang diberikan kepada peserta paling banyak adalah sebesar Rp 500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

Nah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, berikut syarat klaim saldo JHT untuk KPR.

1. Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) selama minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.

4. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.

Kategori :