3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan dan janda, duda atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan yang dibayar oleh Pemerintah.
6. Iuaran ini harus dibayarkan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.*