KORANRADARKAUR.ID - Dalam kerangka kerja BPJS Kesehatan, iuran menjadi salah satu aspek yang paling penting, mengingat iuran ini akan menentukan seberapa besar kontribusi peserta terhadap keberlangsungan program jaminan kesehatan ini.
Iuran BPJS Kesehatan merupakan biaya yang dibayarkan oleh peserta untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Iuran ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Melalui iuran yang dibayarkan, peserta berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan kesehatan, rawat inap, rawat jalan, hingga tindakan medis lainnya.
Dengan kata lain, iuran ini adalah investasi dalam kesehatan individu serta masyarakat secara keseluruhan.
Pemerintah telah menetapkan besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta.
BACA JUGA:Ingin Daftar BPJS Kesehatan, Simak Cara dan Persyaratannya di Sini!
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Tetap Lawan Kotak Kosong! Perpanjangan Penerimaan Paslon Ditutup
Kategori ini biasanya dibedakan menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Pekerja (BP) Setiap kategori memiliki jumlah iuran yang berbeda-beda, disesuaikan dengan kemampuan serta kondisi ekonomi peserta.
Dikutip dari www.detik.com, yuk simak di sini untuk tahu mengenai daftar pembayaran iuran BPJS:
1. Secara umum, besaran iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan iuran peserta bukan pekerja berbeda dengan peserta yang sudah bekerja, baik itu di instansi pemerintahan maupun di swasta. Berikut besarannya:
- Kelas III: Rp 42.000/orang & bulan. Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, dengan subsidi sebesar Rp 7.000
- Kelas II: Rp 100.000/orang & bulan
- Kelas I: Rp 150.000/orang & bulan
2. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah