Ingin Daftar BPJS Kesehatan, Simak Cara dan Persyaratannya di Sini!

Jumat 06 Sep 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

5. Klik Registrasi dan pengguna akan mendapat notifikasi pendaftaran akun berhasil

6. Kembali ke menu utama aplikasi, kemudian masukkan data yang tersedia dan klik Masuk

7. Pada tampilan menu, silahkan klik pendaftaran peserta

8. Masukkan nomor Kartu Keluarga dan isi captcha, lalu klik proses

9. Data peserta akan muncul sesuai dengan kartu keluarga atau data yang terdaftar di Dukcapil

10. Setelah itu pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, kelas perawatan dan dokter gigi

11. Masukkan email dan klik simpan. JKN akan mengirimkan Kode verifikasi ke alamat email yang didaftarkan

12. Masukkan kode verifikasi yang telah didapatkan ke aplikasi Mobile JKN

13. Selanjutnya peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Untuk pembayaran bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM dan berbagai merchant.

Peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan setelah melakukan pembayaran. Kartu BPJS Kesehatan dapat dilihat di aplikasi Mobile JKN.

- Pendaftaran BPJS Kesehatan di Kantor Cabang

1. Mendatangi ke kantor BPJS terdekat

2. Mengisi formulir daftar isian peserta. Jangan lupa membawa persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto diri terbaru ukuran 3x4

3. Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama terdekat

4. Setelah mengisi formulir, pendaftar akan diberikan nomor virtual account untuk membayar dananya

5. Setelah melakukan pembayaran, serahkan bukri transfer ke kantor BPJS dan tunggu hingga kartumu dicetak maka proses pendaftaran selesai

Kategori :