KORANRADARKAUR.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu asuransi yang dapat digunakan ketika sedang dalam perawatan kesehatan.
Yuk simak di sini bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan di sini!
Masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan nasional melalui program yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Tujuan program BPJS Kesehatan adalah untuk memastikan bahwa pelanggan menerima manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Sebelumnya, terdapat asuransi kesehatan seperti Askes, Jamkesmas, dan Jamsostek. Asuransi ini kemudian berubah menjadi BPJS yang memberikan layanan kesehatan yang lebih terjangkau.
Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja formal, pekerja informal hingga kelompok masyarakat yang tidak mampu.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Utara Tetap Lawan Kotak Kosong! Perpanjangan Penerimaan Paslon Ditutup
BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Tak Perlu Ujian Dapatkan Sertifikasi, Cukup Penuhi Persyaratan Ini
Dikutip dari www.detik.com, bagi Masyarakat yang ingin mendaftar BPJS, pendaftaran BPJS dapat dilakukan secara online maupun offline dengan datang ke kantor cabang.
- Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:
1. Mengunduh aplikasi Mobile JKN, aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore
2. Klik Masuk/Daftar di ujung kiri atas lalu pilih daftar
3. Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir. Setelah itu masukkan captcha dan klik validasi data
4. Setelah itu, muncul tampilan "Selamat Datang" dan mengisi data nomor handphone, email, password dan konfirmasi password. Pastikan nomor yang dipakai mendaftar memiliki pulsa, karena pengguna akan diberi kode OTP