Kabar Baru! PT Taspen Salurkan Gaji Pensiunan untuk PPPK 2023

Jumat 06 Sep 2024 - 07:19 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini PT Taspen (Persero) telah menyiapkan gaji untuk pensisunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2023. 

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 dijelaskan bahwa PPPK sendiri berhak memperoleh penghargaan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setidaknya, ada 4 program dalam PT Taspen, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua, jaminan kematian dan juga pensiun.

Seperti diketahui bahwa PT Taspen merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi Aparatul Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.

Dengan demikian, meski PPPK akan memperoleh gaji pensiunan seperti PNS, namun untuk pemotongannya berbeda. Gaji PPPK akan dipotong mandiri, dengan nilai potong yang lebih fleksibel dibanding dengan PNS.

Seperti diketahui, jika PNS dipotong sebesar 4,75 persen dari gaji pokok, dengan begitu PPPK bisa menentukan potongan dana pensiun. 

BACA JUGA:Khusus Buat Polisi! Ini Ada Program Perbankan Menarik dari Bank Bengkulu

BACA JUGA:FINAL! Bengkulu Selatan Resmi Terima 567 Formasi Seleksi PPPK 2024, Cek di Sini Rinciannya

Jika potongan dana pensiun PPPK lebih besar, maka uang pensiun yang akan diterima juga akan semakin besar. Untuk setoran dari dana pensiun PPPK per bulannya sebesar Rp 230 ribu dari gaji pokok.

PPPK juga bisa menyerahkan setoran dana pensiunan lebih dari nominal di atas. Pemotongan dana pensiunan PPPK tersebut bisa mencapai Rp 500 ribu dan jika gaji mereka naik, maka akan terus bertambah.

Sebagai informasi, PT Taspen juga mengungkapkan bahwa jumlah dana pensiunan PPPK dapat dipantau langsung. Jika dana pensiunan PPPK yang sudah terakumulasi mencapai Rp 60 juta, nanti setelah pensiun, PT Taspen akan menyalurkan dana tersebut.

Pencairan dana pensiunan akan dilakukan oleh PT Taspen setiap bulannya. Sementara untuk akumulasi dana pensiunan kurang dari Rp 60 juta, maka PT Taspen akan menyerahkan seluruh dana tersebut dan tidak akan dikirim setiap bulan seperti di atas Rp 60 juta.

Jika PPPK diberhentikan karena tindakan yang tidak sesuai dengan aturan,  PT Taspen masih akan tetap menyalurkan dana pensiunan. Demikian informasi yang telah disampaikan mengenai gaji pensiunan PPPK 2023.*

Kategori :