BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal mengecek ulang tapal batas (Tabat) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dengan Kabupaten Kaur.
Monitoring yang dijadwalkan pada bulan Desember 2024 ini. Nantinya akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu Kharil Anwar mengatakan, monitoring Tabat BS-Kaur ini, perlu dilakukan dalam menyikapi polemik batas wilayah yang seringkali muncul antara dua kabupaten itu.
Kharil Anwar mengatakan, sebagai upaya penyelesaian permasalahan Tabat BS-Kaur. Pihaknya melakukan rapat di Ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis 5 September 2024.
BACA JUGA:Horee! TPP Triwulan Dua PNS Kaur Cair, Segini Jumlah Anggarannya
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Ini Jumlah Pelamar CPNS Kaur
Pertemuan ini dihadiri dihadiri oleh Kabiro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Dinas PMD Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Provinsi Bengkulu, Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur.
"Dalam rapat fasilitasi tersebut disepakati untuk dilakukan kembali pengecekan posisi tapal batas sesuai dengan titik koordinat yang sudah ditentukan di dalam Permendagri Nomor 104 tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Kaur," kata Khairil Anwar.
Lanjutnya, engecekan Tabat itu akan dilakukan pada awal bulan Desember 2024. Hal itu dilakukan mengingat pada bulan November ini ada agenda besar yaitu pemilihan kepala daerah serentak.
"Kami akan lakukan pengecekan kembali posisi tapal batas sesuai titik koordinatnya dengan mengacu pada Permendagri Nomor 104 tahun 2017 pada tangga 2 Desember 2024 atau sesudah Pilkada," sebut Khairil.
BACA JUGA:Adakah Putaran Kedua Pilkada 2024? Ini Aturan Mainnya
BACA JUGA:FINAL! Bengkulu Selatan Resmi Terima 567 Formasi Seleksi PPPK 2024, Cek di Sini Rinciannya
Sedangkan untuk pengecekan tapal batas wilayah sesuai titik koordinat itu akan dilibatkan pihak BPN, dikarenakan, menurut Khairil, penentuan titik koordinat tidak bisa sembarangan saja, harus dengan alat khusus dan hanya BPN saja yang memahami soal itu.
"Kita libatkan BPN untuk menentukan titik koordinat nantinya, karena BPN memiliki alat dan sumberdaya yang bisa mengukur titik koordinat tersebut," jelasnya
Khairil berharap dengan pengecekan tapal batas nanti dapat mengurai polemik yang tejadi sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama menerima hasil dari fasilitasi yang dilakukan.
Sekali lagi Khairil menegaskan, pengecekan kembali tapal batas kedua wilayah kabupaten itu untuk menyikapi aspirasi masyakarat kedua kabupaten dan hal itu bukan untuk mengubah Permendagri Nomor 104 tahun 2017, tapi hanya mengubah posisi pilar/patok batas wilayah sehingga sesuai dengan titik koordinatnya.
BACA JUGA:HONORER HARUS TAHU! Berikut Ketentuan untuk Mengikuti Seleksi PPPK 2024
"Kami berharap, dengan pengecekan kembali Tabat BS-Kaur menjawab keraguan masyarakat setempat. Selain itu sesuai keinginan Gubernur Rohidin agar persoalan tapal batas ini dapat diselesaikan secara baik tanpa adanya pertikaian kedua belah pihak," pungkasnya.