BENGKULU - Setelah cukup lama menunggu. 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Bengkulu angkatan tahun 2023.
Akhirnya melakukan penandatanganan kontrak kerja yang dilakukan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rabu 4 September 2024.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, penandatanganan sekaligus pembukaan rekening untuk persiapan penggajian itu.
Ini dilakukan sebagai kelengkapan pemberkasan kepegawaian jelang pembagian Surat Keputusan (SK). Rencananya, SK 94 PPPK Bengkulu angkatan 2023 ini dilakukan dalam waktu dekat.
Dia juga mengatakan, 98 orang Calon PPPK merupakan sisa dari PPPK yang sebelumnya sudah dilantik sebanyak 570 orang, karena sebelumnya mereka bermasalah dalam proses pengajuan persetujuan teknis (Pertek).
"Alhamdulillah, hari ini persetujuan teknis untuk mendapatkan NIP (Nomor Induk Kepegawaian) dari yang PPPK tersisa kemarin sudah clear. Mereka sudah mendapatkan NIP dari BKN dan hari ini kita undang mereka untuk penandatanganan kontrak," ujar Gunawan.
Untuk tahapan selanjutnya setelah penandatanganan kontrak, lanjut Gunawan, berkas tersebut akan diajukan ke Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapatkan SK pengangkatan.
"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama SK akan dibagikan kepada PPPK yang bersangkutan. Sekitar pertengahan September ini ," tambah Gunawan.
Lanjutnya, untuk penggajian para PPPK. Karena karena SK akan diberikan di pertengahan bulan September. Maka pembayaran gaji dan tunjangan baru akan diterima bulan Oktober mendatang.
Sebelumnya, Sebanyak 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 menerima SK Pengangkatan dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Dari total tersebut, terdiri dari 46 tenaga kesehatan, 7 tenaga teknis, dan 517 guru. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu dilakukan langsung oleh Gubernur Rohidin di Auditorium Poltekkes Kemenkes.
Namun, saat ini masih terdapat 94 PPPK yang belum dilantik karena masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
94 PPPK Provinsi Bengkulu formasi 2023 tersisa itu terkendala persetujuan teknis penerbitan SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terdapat kendala pendidikan yang tidak linier dengan jabatan yang dilamar.