KORANRADARKAUR.ID - KPU RI resmi memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah untuk 43 Daerah yang Paslon hanya satu atau calon tunggal.
Tetapi dua hari dibuka tanggal 2 - 3 September 2024 belum satupun KPU menerima berkas Palon yang mendaftar ke KPU.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.
BACA JUGA:Pemilik Mobil Wajib Tahu! Ini Persyaratan yang Dibutuhkan Untuk Membayar Pajak Kendaraan
Adapun 43 calon tunggal terdiri dari 1 Provinsi, lima Kota, dan 37 Kabupaten se-Indonesia.
Daftar Daerah Pilkada Calon Tunggal 2024.
Pilkada Provinsi
1.Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
1. Aceh (2 Kabupaten)
-Aceh Utara
-Aceh Taming
2. Sumatera Utara (6 Kabupaten)