Asyik Nongkrong Depan Masjid Al-Kahfi Pemuda Sukaraja Ditikam, Ini Kronologis Kejadiannya

Selasa 03 Sep 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BINTUHAN- Kasus tindak pidana penganiayaan di Kabupaten Kaur akhir-akhir ini meningkat. Terbaru, terjadi di depan Masjid Al-Kahfi Bintuhan Sabtu 17 Agustus 2024 lalu.

Adapun korbannya Marji Mandala (23) warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur. Sementara pelaku penganiayaan inisial PP (18) warga Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.

Atas penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalai luka tusuk sebanyak satu kali di bagian pinggang, beruntung nyawa korban bisa tertolong.

Karena saat kejadian tema-teman korban dan teman-teman tersangka melakukan pemisahan dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Bintuhan untuk mendapatkan perawatan.

“Untuk tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th, Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Baru Mengalir, Irigasi Kembali Kering, Petani Menjerit

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 di Bengkulu Selatan Belum Jelas, Bupati Gusnan Yakin Tetap Digelar

Adapun kronologis kejadian, Sabtu 17 Agustus 2024 pukul 23.10 WIB, korban dan teman-temannya nongkrong di Lapangan Merdeka Bintuhan depan Masjid Al-Kahfi Bintuhan.

Selain korban dan teman-temannya, di waktu yang bersamaan juga tersangka dan teman-temanya nongkrong di lokasi tersebut.

Entah kenapa korban dan tersangka salah paham dan terjadilah perkelahian. Saat berkelahi tersangka mengeluarkan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau.

Selanjutnya Sajam tersebut ditikamkan ke korban dan mengenai pinggang sebelah kanan.

BACA JUGA:SMAN 2 Kaur Penilaian Lomba Kelas Berhati : Bersih, Sehat dan Indah

Beruntung Sajam tersebut tidak masuk kebagian vital tubuh korban. Karena Sajam tersebut menyamping dan korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang.

Setelah mendapatkan laporan, anggota Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Walau memakan waktu setengah bulan, tapi setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diketahui.

Kategori :