KORANRADARKAUR.ID - Bayar pajak kendaraan bermotor apakah harus di kantor Samsat?
Ternyata bisa loh bayar pajak tapi bukan di kantor Samsat.
Terus di mana dong? Yuk simak penjelasannya di sini!
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan di Indonesia.
BACA JUGA:WOW Unik Banget! Inilah Standar Kecantikan Suku Mursi, Ada Penampilan yang Nyeleneh Lho
BACA JUGA:Pendaftaran Pilkada di 43 Daerah Diperpanjang, Ini Penyebabnya
Pajak ini memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik yang lebih baik.
Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pembayaran PKB menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemilik kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bagi yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa di lakukan di sejumlah tempat, tak hanya kantor Samsat.
Namun, hal itu hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
Pasalnya, untuk pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan harus melakukan cek fisik kendaraan mereka di kantor Samsat.
Pembayaran PKB dapat dilakukan di Samsat Corner (gerai di mal), Samsat keliling, Alfamart bahkan bisa juga melalui aplikasi Samsat Digital atau aplikasi pembayaran lainnya.
Untuk Lokasi layanan Samsat Corner dapat ditemukan disejumlah pusat perbelanjaan.
Adapun dokumen dan syarat pembayaran pajak dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang perlu dipersiapkan sebelum datang ke Samsat Corner, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Fotokopi KTP
- STNK asli
- Fotokopi STNK
- Uang untuk membayar pajak kendaraan
Bagi yang ingin membayar pajak di Samsat Keliling itu sama dengan bayar pajak di Samsat Induk.