BACA JUGA:Ini Nama 3 Provinsi Baru Pemekaran Sumatera Selatan, Kaur Masuk Provinsi Baru
Masih kata Arif, tidak hanya berpihak dan melakukan politik praktis.
Beberapa larangan ASN terkait netralitasnya pada Pilkada diantara adalah tidak menanggapi postingan tentang calon di medsos.
Seperti contohnya, ASN dilarang keras memberikan like atau suka pada postingan calon, ASN dilarang komen, ASN dilarang share atau bagikan postingan calon.
"Jangankan terang terangan mendukung calon tertentu, berfoto kemudian ngelike dan memberikan komentar postingan calon saja bisa kena sanksi," tegas Arif.
Mengingat, hal itu menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon.
Arif meminta agar ASN menahan diri untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu.
"ASN adalah abdi negara, ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu. Maka, akan mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara," tuturnya.
Terutama, masih sambung Kordiv, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya.
Terlebih, jika menggunakan fasilitas negara demi muluskan kepentingan calon.
"Kedapatan dengan kami (Bawaslu) atau ada laporan dan jika terbukti benar, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN. Jika masuk ke ranah pidana, laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu," pungkas Kordiv. ***