Guru PPPK Bisa Jadi Kepsek, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Jumat 30 Aug 2024 - 10:05 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah.

Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa persyaratan, yaitu poin 2, 4 dan 5, bagi guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Jika jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di suatu wilayah tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru yang belum memiliki sertifikat tersebut sebagai kepala sekolah.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan sampai dengan adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak. Jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus.

Yang akan dilaksanakan paling banyak 4 periode dalam jangka waktu 16 tahun dengan setiap masa periode dilaksanakan dalam jangka waktu 4 tahun.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang diangkat menjadi kepala sekolah telah memenuhi standar kualitas yang diperlukan.*

Kategori :