BINTUHAN - Hasil operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) yang berhasil diamankan tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPU, OPD terkait, serta TNI dan Polri beberapa waktu yang lalu.
Saat ini ratusan APK tersebut, mulai dari baliho, spanduk dan stiker belum ada diambil Caleg maupun pengurus partai.
“Setelah diamankan, pihak Parpol atau Caleg bisa mengambil APK yang diamankan. Tetapi hingga saat ini baru empat Caleg yang mengambil APK, sedangkan yang lainnya belum ada yang mengambil,” kata Komisioner Bawaslu Kaur, Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS), Hendra Gunawan, S.Kom, Jumat 15 Desember 2023.
BACA JUGA:WOW! 6 Pelajar Indonesia Tampil di New York
BACA JUGA:Sempat Kabur dan Jatuhkan Motor Curian Tengah Jalan, 1 Pelaku Dibekuk, Ini Orangnya
APK yang telah diambil di Kecamatan Kaur Selatan dua Caleg, Kecamatan Kaur Tengah satu Caleg dan di Kecamatan Nasal satu Caleg.
Pengambilan APK tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan. Yakni mereka sudah harus membuat perjanjian agar tidak melakukan pemasangan APK lagi di lokasi yang dilarang.
“Bagi Parpol atau Caleg yang ingin mengambil APK silakan mengambil APK tersebut,” tandasnya.
Sebagai pengingat, pada 6 Desember 2023 lalu, tim gabungan melakukan penertiban APK yang melanggar aturan. Karena dipasang di tempat terlarang.
Dari penertiban, sebanyak 242 APK diturunkan di 7 Kecamatan. Di Kecamatan Maje sebanyak 10 APK, Tanjung Kemuning 22 APK, Kaur Selatan 22 APK, Semidang Gumay 16 APK, Kaur Tengah 46 APK, Tetap 11 APK dan Kecamatan Nasal 118 APK. (ujr)