PENGUMUMAN! Honorer Tenaga Kesehatan Bisa Melamar PPPK, Tapi Ini Syaratnya

Selasa 27 Aug 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Dalam Pemekaran Lampung Timur, 12 Kecamatan Bakal Keluar! Inilah Daftar Nama-Namanya

  • Pegawai yang terdaftar di non - ASN basis data non-ASN di BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara-menerus.

Selain kriteria tersebut, honorer tenaga kesehatan ternyata hanya memiliki satu pilihan pada seleksi PPPK 2024. Pemerintah lembaga yang akan melaksanakan seleksi PPPK 2024.

Dalam hal ini, tenaga kesehatan honorer hanya dapat memilih satu instansi pemerintah untuk mendaftar yaitu tempat bekerja.

Hal ini diatur pada Diktum 6 Keputusan MenPAN RB Nomor 349 Tahun 2024 yang isinya sebagai berikut:

  • Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang bekerja saat mendaftar.
  • Menurut Undang-Undang, tenaga kesehatan honorer tidak dapat mengikuti PPPK 2024 apabila institusi tempatnya bekerja tidak menyediakan formulir.

Pada Keputusan MenPAN - RB ini juga diatur agar instansi pemerintah di daerah menyiapkan formasi PPPK untuk honorer, termasuk tenaga kesehatan. ***

Kategori :