KORANRADARKAUR.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB) baru saja merilis peraturan terbaru yang akan memengaruhi proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan MenPAN – RB Nomor 6 Tahun 2024. Yang mana telah menghadirkan sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK.
Seleksi PPPK 2024 kali ini menjadi fokus pemerintah untuk menata tenaga honorer.
Saat ini, proses persiapan seleksi PPPK 2024 telah sampai pada tahap rapat bersama pemerintah daerah (Pemda) dengan Kemenpan - RB untuk membahas mengenai kebijakan pengadaan PPPK 2024.
BACA JUGA:Ini Alasannya Kenapa 4 Pahlawan Nasional Wajib Kamu Ketahui
BACA JUGA:Sebelum Ikut Seleksi 2024, Pahami Dulu Perbedaan PPPK dan CPNS, Keuntungan dan Kelemahan
Dengan demikian, harapan seleksi PPPK 2024 dapat segera dibuka dalam waktu dekat ini. Namun, skema penataan honorer menjadi PPPK akan terbagi menjadi dua.
Yakni, pertama pengangkatan honorer menjadi PPPK penuh waktu dan ke dua yaitu pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Lebih lanjut, dalam peraturan Menpan - RB, pengadaan PPPK tingkat instansi terdiri dari enam tahapan utama.
Tahapan-tahapan tersebut meliputi:
1. Perencanaan
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Peserta Wajib Upload Dokumen Penting di Link Ini, Salah Sedikit Langsung Dicoret
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi