KORANRADARKAUR.ID – Seperti diketahui, penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka sejak 20 Agustus 2024 kemarin.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu pengumuman pemerintah usai sosialiasi yang diadakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN – RB).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN - RB Aba Subagja, sosialisasi tersebut penting supaya pemerintah daerah (Pemda) mengetahui kebijakan pengadaan PPPK 2024.
BACA JUGA:Jadi Pecinta Kucing, Yuk Tebak Karakteristik Prabowo Subianto
Dia juga berharap dalam sosialisasi yang telah berlangsung, maka pendaftaran PPPK 2024 dibuka bulan ini. Dia menambahkan, karena makin lama digelar kian banyak calo yang bergentayangan.
Sebagai informasi, seseorang tidak diperkenankan untuk mendaftar CPNS dan PPPK sekaligus. Calon pelamar seleksi ASN hanya diperkenankan memilih satu formasi saja, sehingga harus memilih mendaftar CPNS atau PPPK.
Oleh karena itu, agar mendaftar pada posisi yang tepat dan anda inginkan, perlu dipahami perbedaan antara PNS dan PPPK. Aturan mengenai PNS dan PPPK sendiri tertuang dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
BACA JUGA:Sebelum Ikut Seleksi 2024, Pahami Dulu Perbedaan PPPK dan CPNS, Keuntungan dan Kelemahan
Selain itu, untuk mencegah masalah seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pelamar harus menggunakan satu nomor induk kependidikan (NIK) untuk beberapa formasi.
Berikut langkah-langkah Pencegahan:
1. Verifikasi Data
Pastikan data peserta yang mendaftar menggunakan NIK yang valid dan sesuai dengan identitas resmi mereka.
2. Sistem Pendaftaran Terintegrasi
Gunakan sistem pendaftaran yang terintegrasi dengan database kependudukan untuk menghindari penggunaan NIK yang sama untuk lebih dari satu formasi.
3. Pengawasan Ketat