Tilep Uang Nasabah, Ibu Muda Asal Seluma Dibekuk Polres Bengkulu Selatan, Sempat Kabur ke Bandung

Kamis 22 Aug 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

"Sudah 3 kali dilakukan pemanggilan, tapi ia (pelaku, red) tidak datang. Pernah, pelaku kabur ke Bandung. Makanya, pelaku langsung kami amankan," bebernya.

Masih kata Kanit, pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.*

Kategori :