"Sudah 3 kali dilakukan pemanggilan, tapi ia (pelaku, red) tidak datang. Pernah, pelaku kabur ke Bandung. Makanya, pelaku langsung kami amankan," bebernya.
Masih kata Kanit, pelaku saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.*
Kategori :