MAJE – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kaur, secara resmi telah menetapkan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur sebagai kampung Reforma Agraria (RA) 2024.
Ini setelah Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN Kaur melakukan tahapan analisis, pendataan, dan verifikasi di tiga desa yakni masuk dalam program RA.
Adapun tiga desa tersebut Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara, Desa Kedataran Kecamatan Maje dan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
Ditetapkan Desa Pasar Lama, karena telah memenuhi syarat indikator, baik itu dibidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun sektor perikanan dan pertanian.
Kepala BPN Kaur Rahdian Suryo Anindito, S.Si melalui Staff Akses Reforma Agraria Riven Afriansyah, SE mengatakan, dari 192 desa di Kabupaten Kaur hanya tiga desa tersebut, lolos seleksi menjadi Pilot Project Kampung RA 2024.
Namun setelah dilakukan tahapan analisis, pendataan dan verifikasi. Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan dinyatakan memenuhi syarat menjadi Pilot Project Kampung RA 2024.
BACA JUGA:Dafi Aji Ramansyah, Ketua OSIS SMAN 4 Kaur
BACA JUGA:Dapur Kodam II/Sriwijaya Ini Sekolah Yang Jadi Sasaran
Sedangkan dua desa lainnya, tidak memenuhi syarat. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama tim GTRA BPN Kaur dan sudah disampaikan dalam rapat Integrasi penataan aset dan penataan akses tahun 2024.
"Secara umum, memang ketiga desa ini memenuhi syarat menjadi Pilot Projek Kampung RA 2024. Tapi setelah kami lakukan analisis, pendataan dan verifikasi. Ternyata dua desa tersebut tidak memenuhi syarat dibidang UMKM, dan Perikanan. Berbeda dengan Desa Pasar Lama mereka unggul disemua syarat. Keunggulannya desa yang menjadi Pilot Projek Kampung RA akan lebih diprioritaskan. Baik itu dari segi pembangunan, bantuan hingga pemberdayaannya," ungkapnya kepada Radar Kaur (RKa) Kamis 22 Agustus 2024.
Lanjutnya, sebagai gambaran, tahun 2025 yang memiliki potensi atau kemungkinan desa terpilih. Menjadi Pilot Projek Kampung RA itu ada di Kecamatan Nasal.
Karena kalau berdasarkan data sementara, satu diantara beberapa desa di Kecamatan Nasal sebagian pernah mendapat.
Program pelaksanaan dan penataan aset melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Juga UMKM dan sektor perikanannya sudah berjalan maksimal.
Namun dirinya belum berani memastikan apakah ditunjuk menjadi Pilot Projek Kampung RA 2025 atau tidak nantinya.
"Kalau kita berbicara kemungkinan, semua desa di Kabupaten Kaur ini memiliki kemungkinan. Untuk ditunjuk atau dipilih menjadi Pilot Projek Kampung RA. Tapi balik lagi, untuk menetap desa menjadi Kampung RA harus memenuhi indikator syarat. Sebab menetapkan desa menjadi Kampung RA tidak asal-asalan, harus ada mekanisme dan memenuhi syaratnya," tutupnya.*