Sejarah dan Pesona Lampung Utara yang Digadang-gadang Layak Provinsi Baru, Yuk Simak di Sini
Sejarah dan pesona Lampung Utara.-Sumber foto: Youtube BLACKPACKER TV-
KORANRADARKAUR.ID - Salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Lampung yang sedang dalam wacana untuk mendapat pemekaran dan dijadikan provinsi baru adalah Kabupaten Lampung Utara.
Kabupaten ini memiliki ibu kota Kotabumi dan memiliki pesona dan sejarah panjang yang membuatnya layak dipertimbangkan untuk menjadi provinsi baru.
Sejarah Lampung Utara berlangsung sejak awal kemerdekaan Indonesia.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1945, Lampung Utara adalah wilayah administratif di bawah Karesidenan Lampung yang terdiri dari beberapa kawedanan, kecamatan dan marga.
BACA JUGA:IKN dijadikan Lokasi Upacara HUT RI, Simak Sejarah Baru Terjadi di Sini
BACA JUGA:Dianggap Layak untuk Dimekarkan, Ini Alasan Wacana Pemekaran Provinsi Lampung Utara
Peraturan Presiden 3 Desember 1952 Nomor 153 Tahun 1952 menghapus pemerintahan marga dan menciptakan negeri yang memiliki hak otonomi penuh di bawah kecamatan.
Sistem pemerintahan Kawedanan dihapuskan pada tahun 1965 dengan berlakunya Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1965.
Berdasarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 4 Tahun 1965 dan Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1959, Lampung Utara kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Namun, dengan terbentuknya Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1964 maka Lampung Utara resmi menjadi bagian dari Provinsi Lampung.
Dikutip dari www.timenews.co.id, Lampung Utara telah beberapa kali mengalami pemekaran wilayah.
Pemekaran pertama terjadi ketika Kabupaten Lampung Barat terbentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1991 sehingga mengurangi wilayah Lampung Utara sebanyak enam kecamatan.
Pemekaran kedua terjadi ketika Kabupaten Tulang Bawang terbentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1997 sehingga mengurangi wilayah Lampung Utara sebanyak empat kecamatan.
Pemekaran ketiga terjadi ketika Kabupaten Way Kanan terbentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1999 sehingga mengurangi wilayah Lampung Utara sebanyak enam kecamatan.