2 Kabupaten di Bengkulu Belum Serahkan SK DPRD Terpilih, Termasuk Kaur?
Masih ada 2 kabupaten di Bengkulu yang belum serahkan SK DPRD terpilih, Jumat 9 Agustus 2024.-sumber foto: Koranradarkaur.id-
BENGKULU - 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu belum memberikan Surat Keputusan (SK) DPRD terpilih, dalam Pemilu Serentak 2024.
Kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Biro (Kabiro) Pemerintah dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez, STTP, M. Si pada awak medis, Jumat 9 Agustus 2024.
"Masih terdapat 2 daerah yang belum memberikan SK DPRD terpilih. Yakni Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah," ujar Ferry Ernez.
Keterlambatan penyerahan SK ini, jelasnya, terjadi karena jadwal pelantikan dewan Bengkulu Utara yang baru dilaksanakan pada 9 September.
Begitupun jadwal pelantikan dewan Benteng memang berada di urutan terakhir. Yaitu pada 9 September 2024 mendatang
Berbeda dengan kabupaten lainnya, DPRD Kabupaten Mukomuko akan menjadi yang pertama dilantik pada 20 Agustus 2024. Kemudian, disusul oleh DPRD Kota Bengkulu pada 21 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sejarah dan Sederat Kuliner Khas Suku Besemah
“Hal itu memang karena mereka dilantik paling terakhir dibandingkan dengan DPRD yang lain,” jelas Ferry.
Tambahnya, delapan kabupaten lainnya serta satu kota di Bengkulu sudah menyerahkan SK kepada Pemprov Bengkulu. SK terbaru diterima dari Pemda Kaur, yang memastikan bahwa semua administrasi terkait sudah lengkap.
"Semuanya sudah, baik kota maupun kabupaten. Terakhir yang memberikan adalah Kabupaten Kaur pada hari Rabu 7 Agustus," beber Ferry.
Ferry menjelaskan, SK dewan terpilih yang telah diterima oleh Pemprov Bengkulu saat ini sedang dalam proses penyelesaian, termasuk tahap penyesuaian dan validasi.
"Iya, setelah tahap penyampaian, yang sudah memberikan sedang kami proses penyelesaian SK itu, yakni tahap penyesuaian," ujarnya.
Ferry menekankan pentingnya penyelesaian administrasi kepada Pemkab yang belum menyerahkan SK. Karenanya, dia mngingatkan penyampaian SK dewan terpilih 2024 maupun dewan yang masa jabatannya akan habis harus segera diselesaikan.