Tersangka Ilegal Logging Jadi Tahan Kejari, Simak Jumlah BB Dilimpahkan

Penyidik Polda Bengkulu saat melimpahkan tersangka ilegal logging di Kejari Kaur, Kamis 25 Juli 2024.-Sumber Foto: IST/RKa-

BINTUHAN- Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu resmi melimpahkan tersangka ilegal loging inisial UJ (43) warga Desa Bogor Jaya Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sumber Jaya Lampung Barat ke Kejari Kaur, Kamis 25 Juli 2024.

Selain tersangka, penyidik melimpahkan Barang Bukti (BB) berupa mobil dan kayu jenis meranti milik tersangka.

“Tersangka diamankan pada tanggal 5 Juni 2024. Setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap, tersangka bersama Barang Bukti (BB) dilimpahkan ke Kejari Kaur. Dengan telah dilimpahkan, maka tersangka resmi menjadi tahan Kejari Kaur,” kata Panit 2 Subdit Tipidter Polda Bengkulu Iptu Gunawan, Kamis 25 Juli 2024.

Dikatakanya, adapun penangkapan tersangka diamankan saat di perjalanan dari Kecamatan Padang Guci Hulu membawa kayu menuju Jakarta.

Saat di Desa Tanjung Iman Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur  tersangka di stop anggota dan tersangka diminta menujukan surat-surat dokumen kayu yang dibawa tersangka, karena tersangka tidak bisa menujukan dokumen kayu yang dibawa sehingga tersangka di amankan di Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Tentang RKPD 2025 Kaur, Bappeda Kumpulkan OPD, Ini yang Dibahas

BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Ayo Merapat! Yuk Segera Daftarkan Diri untuk Kompetisi Artikel Ilmiah, Hadiahnya Menarik

Adapun barang bukti yang diamankan anggota kayu jenis meranti sebanyak 23 kubik atau 716 keping dan kendaraan mobil truk Hino dengan Nomor Polisi BE 8041 MV.

Lanjutnya, setelah penyidik merampungkan berkas tersangka dilimpahkan ke Kejari Kaur. Mengingat lokasi penangkapan tersangka di Kabupaten Kaur, sehingga untuk mendapatkan kepastian hukum tersangka akan ditangani Kejari Kaur.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal satu tahun dan Maksimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH melalui Kasi Pidum Novy Saputra, SH membenarkan, telah menerima pelimbahan tersangka ilegal logging dari Polda Bengkulu.

Dengan telah dilimpahkan, tersangka menjadi tahan Kejari Kaur. Saat ini tersangka di titip di Lapas kelas II A di Bengkulu Selatan.

Sedangkan untuk pekara tersangka, secepatnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan dan memutuskan hukuman bagi tersangka.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan