Pastikan Harga Sembako Terkini di Swalayan, Polisi Datangi Indomaret
INDOMARET: Anggota Polisi datangi Indomaret cek harga Sembako, Jumat 19 Juli 2024.-IST/RKa Bahman Hadi-
TANJUNG KEMUNING – Anggota Personil Polsek Tanjung Kemuning datangi Indomaret di Desa Tanjung Kemuning 1 Tanjung Kemuning, Jumat 19 Juli 2024.
Polisi datangi Indomaret untuk pastikan harga kebutuhan sembilan bahan pokok (Sembako) terkini di swalayan wilayah hukumnya.
Setelah dicek, harga Sembako masih seperti biasa walau sedang memasuki musim tanam padi.
BACA JUGA:Bengkulu Usul Pembangunan Bandara Penyangga, Pelabuhan Linau Diajukan
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Jiwa Bersama Meliala, S.Sos disampaikan Kanit Intelkam Ipda Meridian, SE mengatakan anggota kini sedang melakukan pengecekan harga Sembako dipusat pembelajaan warga seperti Indomaret.
Dari hasil yang didapat harga Sembako seperti beras 10 Kg harga Rp 130.000 dan minyak goreng 1 liter harga Rp 12.000. Selain itu, cek harga gas elpiji 3 Kg dengan harga Rp 23.000 per tabung.
BACA JUGA:Belum Terima Kuota Resmi, Ini Perkiraan Jadwal Penerimaan PPPK Kabupaten Kaur
Pengecekan ketersedian kebutuhan bahan Sembako jenis beras, minyak goreng, gas elpiji dan lainnya dengan anggota polsek Aipda Veri Yanto, Briptu Manurung dan Bripda Bagus M Khadafi. Kegiatan tersebut berjalan lancar.
Harga kebutuhan rumah tangga yang dijual di Indomaret dan tempat penjualan lainnya, harganya stabil. Tidak menjual kepada masyarakat dengan harga yang tinggi atau melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Lanjutnya, pihak pedagang tidak melakukan tindakan melanggar dengan tidak melakukan praktik menimbun beras. Lalu gas elpiji 3 Kg, serta bahan kebutuhan pokok lainnya di wilayah Tanjung Kemuning.
BACA JUGA:Jarang Diketahui, Ini Manfaat Tidur Siang untuk Kesehatan
BACA JUGA:Hingga Semester Pertama 2024, Ini Rincian Detial Alokasi Pupuk Subsidi di Bengkulu
Kegiatan rutin ini bertujuan supaya tidak terjadi penjualan diatas harga HET. Begitu juga dengan pedagang jangan melakukan yang dapat merugikan konsumen.
Pedagang harus menjaga kualitas barang. Jangan sampai menjual barang yang sudah kadaluarsa.