FINAL! SK Pemecatan Kades Suka Bandung Segera Diterbitkan, Jabatan Plt Diperpanjang
SK pemecatan Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis segera diterbitkan-Sumber foto : radarbojonegoro.jawapos.com-
BENGKULU SELATAN (BS) - Nasib Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten BS bernama Asiun sudah di ujung tanduk.
Pasalnya, saat ini Surat Keputusan (SK) pemberhentian alias pemerataan Asiun sebagai Kades Suka Bandung segera diterbitkan.
Bahkan, sembari menunggu SK pemberhentian diterbitkan, masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) akan dilakukan perpanjangan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten BS H. Herman Sunarya, SH, MH saat dikonfirmasi.
Menurut Herman, sebelumnya Asiun sudah diberikan waktu selama 3 bulan untuk merubah sikapnya dan aktif kembali masuk ke kantor desa.
Namun dalam kenyataannya, selama waktu yang diberikan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan untuk berubah.
BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Gusnan Mulyadi Ditinggalkan Pejabat Pemkab, Benarkah?
BACA JUGA:Hadiah yang Cocok untuk Pria, Dijamin Bikin Klepek-klepek dan Tambah Cinta!
Yang ada, Asiun tetap saja tidak mau berubah dan masuk kantor dan menjalankan tugasnya sebagai Kades di Suka Bandung.
Oleh karena itu, sambung Kadis, pihaknya terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan segera memperhatikan Asiun dari jabatan Kades Suka Bandung.
"Kami mengambil tindakan tegas dengan cara akan memberhentikan Kades Suka Bandung (Asiun, red) dari jabatannya," kata Kadis.
Bahkan, Herman menyebutkan, jika beberapa waktu pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah BS mengenai penerbitan SK pemberhentian Kades Suka Bandung.
Sehingga, saat ini pihaknya tinggal menunggu SK nya terbit yang kemudian akan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
Namun, sembari menunggu SK terbit, pihaknya juga sudah melakukan perpanjangan masa jabatan Plt Kades Suka Bandung yang saat ini jabatan oleh Sekretaris Desa.