2 Pelaku Keroyok Pemuda Saat Isi BBM Dibekuk Polisi, Terancam Penjara 5 Tahun
ROHIDI/RKa DIBEKUK : 2 pelaku keroyok pemuda saat isi BBM dibekuk polisi, pelaku terancam penjara 5 tahun.--
BENGKULU SELATAN (BS) - Dua orang pemuda berinisial, MR (25) dan inisal AD (17) warga Kabupaten BS akhirnya berhasil dibekuk Anggota Satreskrim Polres BS, Senin 24 Juni 2024.
Keduanya dibekuk polisi karena merupakan pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap pemuda bernama, Tata Supriadi (22) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada, Senin 24 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Yang mana, pada saat itu korban sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraannya.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH pada Radar Kaur (RKa), Selasa 25 Juni 2024 membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Loker Terbaru 2024 PT Unilever Indonesia untuk 9 Posisi, Cek di Sini Jadwalnya, Loker Lulusan S1
Kasat menyebutkan, penangkapan kedua pelaku tidak berselang lama usai kejadian. Pelaku dibekuk anggotanya pada Senin 24 Juni 2024 dini hari pukul 03.10 WIB.
Yang mana, pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi jika telah terjadi tindak pidana pengeroyokan di Jalan Tukiran Kecamatan Kota Manna.
Kemudian, Tim Opsnal langsung menuju ke TKP dan mengamankan kedua pelaku dan di bawah ke Mapolres BS untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut kasat, saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap tindak pidana pengeroyokan.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Tiduri Sepupu Ternyata Mantan Guru, Bakal Habiskan Sisa Hidup di Penjara
Keduanya juga diancam dengan UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksud dalam pasal 170 tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5,6 tahun.
"Ya, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagian tersangka dan diancam dengan Pasal 170 UU Nomor : 1 Tahun 1946 tentang KUHP," pungkas Kasat.
Sekedar mengingatkan, peristiwa penganiayaan dengan cara pengeroyokan itu bermula pada Senin dini hari.
Pada saat itu, korban bersama rekannya sedang mengisi BBM eceran untuk kendaraannya di salah satu warung klontong yang berada di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Kota Manna.