Dishub Bengkulu Selatan Warning PKL, Tak Patuhi Aturan, Lapak Dibongkar Paksa

TEMPELKAN : Tim Dishub BS tampak menempelkan surat peringatan kepada PKL yang berjualan di badan jalan di Depan Berendau Kutau, Selasa 4 Juni 2024. ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat mengenai, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih saja nekat berjualan di badan jalan yang terletak di beberapa titik wilayah Kecamatan Kota Manna.

Pemkab BS melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten BS turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan, sekaligus peringatan kepada para PKL yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Yang mana, dari pantauan Radar Kaur (RKa) di lapangan, terlihat ada beberapa titik badan jalan di wilayah perkotaan yang dijadikan para PKL lokasi tempat berjualan.

Diantaranya, sepanjang jalan di Depan Berendau Kutau Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, sepanjang jalan di wilayah Tebat Rukis, sepanjang jalan di wilayah Taman Merdeka dan sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani.

BACA JUGA:Demi Keamanan, Oknum Penjaga Sekolah Tendang Murid SD di Bengkulu Tinggalkan Rumah Dinas

Kadis Perhubungan Kabupaten BS Alian, SH membenarkan, dalam rangka untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan raya di Kabupaten BS.

Pihaknya perlu melakukan penataan terhadap PKL yang masih berjualan di beberapa badan jalan yang ada di beberapa titik di wilayah BS.

Sebab, menurut Alian, para PKL yang melakukan aktivitas jual beli di bahu jalan dan trotoar merupakan kegiatan yang melanggar aturan dan dapat menggangu ketertiban umum.

Oleh karena itu, pihaknya turun langsung untuk memberikan imbauan sekaligus surat peringatan kepada para PKL yang melanggar aturan tersebut.

BACA JUGA:Rubicon Murah Resmi Hadir di Indonesia! Harganya Hanya Segini

Terbaru, pihaknya memberikan imbauan dan menempelkan surat peringatan di setiap lapak yang berjualan di lokasi Jalan Kolonel Berlian tepatnya, depan Berendau Kutau dan Pasar Kota Medan.

"Kami telah sampaikan surat peringatan agar segera membongkar warung/lapak dagang mereka. Jika pedagang tidak mematuhi imbauan tersebut, akan dilakukan penertiban dan pembongkaran paksa dari Sarpol-PP," tegas Alian.

Kadis menjelaskan, aturan mengenai larangan berjualan di bahu jalan telah jelas dalam Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BS Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten BS Nomor : 02 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan