Divonis Paling Ringan, 1 Terdakwa Perintangan Penyidikan BOK Kaur Akan Banding
Suasana sidang pembacaan vonis kasus OJJ BOK 16 Puskesmas Kaur tahun 2022 di PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.-Foto: Hery/RKa-
BENGKULU - Divonis Paling Ringan, 1 Terdakwa Perintangan Penyidikan BOK Kaur Akan Banding
Upa Labuhari salah satu dari 5 terdakwa kasus Obstruction Of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu tahun 2022.
Mengajukan banding atas putusan yang jatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu terhadapnya.
Padahal, dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH, MH di ruang Oemar Seno Adji PN Tipikor Bengkulu, Senin 22 April 2024.
Dia mendapat vonis paling ringan dibandingkan empat terdakwa lain.
BACA JUGA:Pedagang di Alun – alun Kota Bintuhan Membandel, Satpol PP Terpaksa Gunakan Otot
BACA JUGA:Jalan Ini Impian Warga, DD Rigangan 2 Titik Nol JSP Dihadiri Tiga Pejabat
Dia divonis majelis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedang empat terdakwa lain yakni Rianti Paulina, Rahmat Nurul, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra divonis 4 tahun penjara juga denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara.
Kesemuanya, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Penasehat Hukum Upa Labuhari, Saiful Anwar, SH berpendapat, majelis hakim dinilai ragu memberikan vonis terhadap kliennya Upa Labuhari yang berprofesi advokat.
Hal ini terlihat dari vonis Majelis Hakim lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya, ada keraguan dari majelis hakim untuk memutuskan tidak bersalah. Ini karena putusan berbeda dari tuntutan JPU yang lebih tinggi.
Karena dianggapnya putusan hakim dianggapnya ragu-ragu. Pihaknya bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu