Pakaian Adat Masuk Seragam Baru Sekolah 2024 yang Ditetapkan Mendikbud Nadiem, Ini Alasannya

Aturan baru seragam sekolah SD, SMP, dan SMA Tahun 2024.-Sumber foto: sumateraekspres.bacakoran.co-

KORANRADARKAUR.ID - Seragam baru untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang baru saja dikeluarkan.

Pembaruan seragam sekolah ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan memperkuat identitas budaya bangsa.

Para orang tua diharapkan dapat memperhatikan keputusan ini dan menyambut perubahan tersebut. 

Aturan terbaru terkait seragam sekolah tahun 2024 sebagai berikut :

BACA JUGA:Libur Lebaran 2024, Tiga Wisata di Seluma yang Ramai Pengunjung, Pemandian Keluarga Jadi Favorit

BACA JUGA:Ndak Kaye Gampang

1. Di Provinsi Aceh, siswa akan mengenakan seragam nasional khusus Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

2. Seragam pramuka dan seragam khas sekolah akan dipakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

3. Pakaian adat akan digunakan pada acara-acara adat tertentu

4. Siswa SD/SDLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, yang dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut. 

Celana dilengkapi dengan tali gesper dan saku dalam di kedua sisi, dan menggunakan ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

5. Siswa SMP/SMPLB akan mengenakan seragam nasional berupa kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di sebelah kiri, yang dimasukkan ke dalam celana pendek merah hati dengan panjang 5 cm di atas lutut. 

Celana dilengkapi dengan tali gesper dan saku dalam di kedua sisi, dan menggunakan ikat pinggang hitam berukuran lebar 3 cm, kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki, dan sepatu hitam.

6. Seragam nasional akan dipakai minimal pada hari Senin dan Kamis serta saat upacara bendera.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan