Ada Beasiswa Sawit, untuk 3.000 Penerima, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya di Sini

Kabar gembira, beasiswa sawit resmi dibuka 5 April – 24 Mei 2024. -Sumber foto: bpdp.or.id-

KORANRADARKAUR.ID – Kabar gembira! Beasiswa sawit resmi dibuka 5 April – 24 Mei 2024. Tentunya, kabar ini sangat bermanfaat untuk anda yang sedang kuliah. 

Beasiswa sawit diperkirakan akan melonjak pada tahun ini. Kendati demikian, pemerintah sudah mengalokasikan 3.000 beasiswa yang tersebar di 23 Perguruan Tinggi dari Aceh hingga Manokwari.

Berdasarkan surat direktur jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. Hendratmojo Bagus Hudoro, M.Sc, Bernomor B-1914/2024 tentang beasiswa pendidikan sumber daya manusia (SDM) Perkebunan Sawit 2024 bahwa pendaftaran tahun ini dilakukan secara online melalui https://www.beasiswasdmsawit.id/.

BACA JUGA:Pastikan Keselamatan Warga, Padang Hangat Tingkatkan Jembatan Sentra Pertanian Jadi Permanen

BACA JUGA:Ingin Kerja di PT Pertamina, 5 Program Studi Paling Banyak Diincar BUMN

Dia menjelaskan, bahwa kerjasama antara Direktorat Jenderal Perkebunan - Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah berhasil memfasilitasi sekitar 3.600 mahasiswa dalam bentuk beasiswa. 

Angka ini terurai sejak tahun 2021 dengan 660 mahasiswa, 1.000 mahasiswa pada tahun 2022 dan meningkat menjadi 2.000 mahasiswa pada tahun 2023. 

"Dilihat dari jumlah mahasiswa yang berhasil kami bantu tahun lalu, hampir setiap tahunnya bertambah. Di tahun sebelumnya, kami berhasil membantu 2.000 mahasiswa mendapatkan fasilitas pendidikan dari program pengembangan SDM PKS. Untuk tahun ini, kami menargetkan 3.000 beasiswa sawit," ungkap Bagus. 

Seperti dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, adapun penerima beasiswa meliputi 5 kategori yakni: 

BACA JUGA:Hasil Operasi Pekat, Polres Kaur Musnahkan 5.010 Botol Miras

1. Pekebun dan Keluarga (Anak/Istri/Suami) Pekebun Kelapa Sawit 

2. Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

3. Keluarga (Anak/Istri/Suami) Karyawan/Pekerja pada Usaha Budidaya dan/atau Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit 

4. Pengurus, Anggota Koperasi/Lembaga yang Bergerak di bidang usaha budidaya, pengolahan, dan/atau jasa perkebunan kelapa sawit 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan