KP GMS Segera Portal Jalan Plasma ke PKS PT CBS, Ketua Koperasi: Kami Tidak Ada Gigi Atret
RAPAT: Ketua Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (KP GMS) bersama pengurus didampingi kuasa hukum dan tim saat rapat mediasi di Kantor Gubernur Bengkulu Kamis 28 Maret 2024-IST/RKa Dedi Julizar-
KAUR TENGAH – Sesui dengan somasi yang dilarangnya Koperasi Produsen Graha Mitra Selaras (GMS) melalui kuasa hukum yang ditunjuk ke management PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) di Kecamatan Nasal beberapa waktu lalu.
Rabu 3 April adalah batas akhir waktu yang diberikan kepada PT CBS untuk menyelesaikan persoalan dengan KP GMS dan rekanannya.
Melihat kondisi terkini, niat dari PT CBS akan menyelesaikan masalah sesuai dengan somasi yang diberikan tidak ada. Bahkan, setelah melakukan pertemuan tidak ada titik temu.
Maka, mulai Senin 1 April 2024 KP GMS telah menyiapkan material untuk melakukan penutupan jalan plasma ke arah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT CBS.
Sesuai jadwal, pentupan jalan plasma itu akan dilaksanakan Rabu Maret 2024. Jalan itu nanti akan dibeton, yang boleh melintas ke kantor PT CBS hanya kendaraan roda dua.
Kuasa hukum KP GMS Sopian Sahidi Siregar, S.Pd, SH, M.Kn menegaskan, sebagai kuasa hukum dari KP GMS dan 3 pihak Kontraktor yg pekerjaanya belum di bayar oleh pihak PT CBS/PT KGS Nasal.
Telah menyampaikan, bahwa setelah somasi dikirimkan dan melalui beberapa kali pertemuan dg perwakilan KGS. Terlihat jelas, bahwa mereka yakni, PT KGS tidak ada upaya untuk menyelesaikan semua permasalahan.
BACA JUGA:TPU Desa Cuko Enaw Dibersihkan, Ini Tujuan Utama Kegiatan Pemdes
Selain itu, tindakan ini upaya penyelamatan 520 SHM milik anggota koperasi yang sudah akan dilelang oleh Bank Raya.
Dengan sangat menyesal Pada hari Rabu tanggal 3 April tahun 2024 mulai pukul 8.00 WIB bersama seluruh anggota Koprasi akan menutup jalan menuju pabrik di atas tanah milik anggota koperasi.
“Kami akan menutup jalan dengan cara membangun tembok dari semen sampai dengan waktu yg tidak di tentukan. Hingga ada penyelesaian masalah tagihan dan plasma, bukan cuma melakukan orasi atau demonstrasi” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut kuasa hukum KP GMS,
disampaikan kepada seluruh pihak terkait (pemegang DO, pemilik RAM, sopir truk) untuk memahami dan mengetahui hal ini. Untuk sejak hari tersebut tidak melakukan pengantaran buah ke PKS PT CBS.
BACA JUGA:2 Tahun Terakhir, Ini Jumlah PNS di Kabupaten Kaur Pensiun