Prioritaskan Anak Korban Perceraian, Simak Program Pemerintah

Gubernur Bengkulu melakukan penandatangan pakta integritas dan penguatan layanan pemenuhan hak anak korban perceraian di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024. Foto: IST/RKa--

BENGKULU - Bertempat di aula pertemuan Hotel Mercure Kota Bengkulu, Gubernur Bengkulu Prof.Dr.drh.H. Rohidin Mersyah, MMA menandatangani Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu, Rabu 13 Maret 2024. 

Selain didampingi sejumlah kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemprov Bengkulu. Turut hadir dalam kegiatan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak  Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA) Pribudi Arta Nur Sitepu.

Gubernur Bengkulu mengatakan, penandatangan pakta integritas yang pihaknya lakukan. Memiliki tujuan agar hak dari anak yang menjadi korban perceraian bisa terpenuhi.

Ini guna menjamin kesejahteraan mereka setelah kedua orang tuanya memutuskan untuk berpisah. 

BACA JUGA:Mayor Teddy Dapat Promosi, Ini Jabatan Menterengnya

BACA JUGA:Pembatalan 7 PPPK Kaur, Siapa yang Dirugikan?

"Jangan sampai setelah kedua orangtuanya memutuskan berpisah. Mereka justru tidak mendapatkan haknya. Karenanya, apa yang kami lakukan ini dalam rangka menjamin hal tersebut," ujar Rohidin.

Dia menyampaikan, terdapat beberapa hak anak korban perceraian. Seperti mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

Ditegaskannya, semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.

"Tidak ada yang namanya mantan anak. Karenanya, kami tegaskan agar orang tua tak lepas tanggung jawab meski tak lagi bersama. Mereka (anak korban perceraian, red) berhak untuk mendapatkan hak-hak mereka," tegas Gubernur.

BACA JUGA:Bulan Ramadan, SDN 14 Kaur Motivasi Murid Berpuasa

BACA JUGA:Hasil Pleno, Begini Nasib Prabowo-Gibran di Sumsel

Lanjutnya, terkhusus untuk anak korban cerai dari kalangan Aparatur Sipil Negera (ASN). Pemprov Bengkulu telah mengeluarkan sebuah kebijakan terkait pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian.

Bentuknya, anak dari ASN yang telah bercerai akan menerima persenan dari gaji orang tuanya. Dengan begitu diharap menjamin kebutuhan hidup, sandang pangan, juga pendidikan dari anak ASN yang bercerai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan