7 Peserta PPPK Siluman Dibatalkan Lulus, Inilah Nama - Namanya

PENGUMUMAN --

BINTUHAN- Karena tidak memenuhi syarat atau honorer siluman, saat perlengkapan berkas pembuatan Surat Keputusan (SK). 7 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 dibatalkan (lihat tabel,red).

7 PPPK yang dibatalkan tersebut dengan rincian 1 orang tenaga kesehatan dan 6 orang tenaga teknis.

Dibatalkan kelulusan peserta PPPK tahun 2023 sesuai dengan pengumuman nomor:  800/128/BKD-PSDM/KK/2024 tentang pembatalan kelulusan calon PPPK jabatan kesehatan dan teknis di Pemerintahan Kabupaten Kaur formasi 2023 tahun anggaran 2024.  

“7 PPPK yang diketahui tidak memenuhi syarat dan saat seleksi lulus saat ini sudah dibatalkan. Bagi PPPK nantinya diberikan SK dan apabila diketahui dan memiliki bukti memanipulasi data, maka bisa saja di batalkan walaupun sudah menerima SK PPPK,” kata Sekda Kaur Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Selasa 12 Maret 2024.

BACA JUGA:Tradisi Sambut Ramadan, Warga Kaur Ramai “Ngenggawangan” di TPU

BACA JUGA:Selama Puasa, Sekda Pemprov Bengkulu: ASN Harus Menerapkan Disiplin Kerja

Dikatakan Sekda, diketahui adanya honorer siluman setelah adanya laporan ke pihak Inspektur Daerah. Atas laporan itu, inspektur melakukan penelusuran dan diketahui yang bersangkutan memang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, ada juga peserta PPPK yang lulus tetapi saat melengkapi berkas secara manual juga tidak biasa melengkapi dokumen. Dengan begitu, maka 7 PPPK yang dinyatakan lulus saat seleksi saat ini telah dibatalkan.

Lanjut Sekda, adapun 7 peserta tersebut atas nama Eiren Tri formasi kesehatan,  Burman Suhadai, Andre Wijaya Sablye, Taupiq Hidayah, Joko Hedianto, Edo Sandra dan Misrullah Harta Dinata semuanya teknis.

Dengan telah diumumkan pembatalan kelulusan sebagai PPPK Kabupaten Kaur formasi 2023. Dengan otomatis ke-7 peserta batal.

BACA JUGA:Ramadan Waspadai Penyebaran Upal, Ini Lokasi Rawan Penyebarannya

BACA JUGA:RAMADAN! Beginilah Kemeriahan di Dunia Pendidikan Eks Kaur Tengah

Ditambahkan Sekda, bagi peserta PPPK jangan sekali-kali curang dengan memanipulasi data. Apabila diketahui dan ada bukti, maka bisa saja PPPK tersebut dicabut SKnya.

Walaupun ia telah diberi SK, dengan begitu agar hal itu tidak terjadi. Maka diminta peserta atau honorer jangan melakukan memanipulasi data.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan