ADUH! Setiap Tahun TPP ASN Bengkulu Selatan Selalu Terlambat, Inilah Jadi Biang Keroknya
Kabag Ortala Setkab BS Suwito, S.Sos, MM saat menjelaskan terkait penyebab keterlambatan pembayaran TPP bagi ASN, Rabu 6 Maret 2024. Foto: ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Hampir setiap tahun ASN di lingkungan Pemkab BS terus mengeluhkan proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)/bulannya.
Pasalnya, proses pencairan TPP tersebut selalu mengalami keterlambatan. Padahal, anggaran untuk pembayaran TPP sudah tersedia. Namun, pembayaran masih saja terlambat.
Menanggapi hal itu, Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setkab BS Suwito, S.Sos, MM menyampaikan, memang proses pencairan TPP bagi ASN sering mengalami keterlambatan.
Kendati demikian, Suwito mengaku, keterlambatan proses pencairan TPP tersebut bukan disengaja. Namun, memang disebabkan beberapa kendala.
BACA JUGA:MENGEJUTKAN! 10 Parpol Pemenang Pemilu di BS Tak Bisa Usung Cakada Tanpa Kualisi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:WADUH! Bupati Bengkulu Selatan Tidak Boleh Lagi Melakukan Mutasi Pejabat, Simak Penyebabnya
Salah satu kendala yang paling sering terjadi yakni, setiap tahunnya ada perubahan regulasi terkait pembayaran TPP bagi seluruh ASN di Indonesia, termasuk di Kabupaten BS.
Sehingga, dampaknya akibat adanya perubahan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat itu sistem proses pencairan menjadi berubah total dari biasanya.
Seperti tahun 2023 lalu, pemerintah pusat menerbitkan Permendagri RI Nomor: 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024. Dalam peraturan itu juga da disebutkan beberapa ketentuan pembayaran TPP ASN.
"Ya, memang setiap tahun sering terjadi keterlambatan proses pencairan TPP. Itu tak lain karena ada beberapa perubahan regulasi dari pemerintah pusat," kata Suwito.
BACA JUGA:Nasdem BS Bakal Terima Dana Banpol Ratusan Juta Setiap Tahun, Ini Sebab dan Rumusnya
BACA JUGA:Musang Ranmor di Kaur Beraksi di 2 TKP, Satu Terekam CCTV
Dijelaskan Kabag, beberapa ketentuan dalam regulasi yang dimaksud terbagi menjadi beberapa bagian. Diantaranya, perbedaan jumlah besaran pembayaran TPP sesuai jabatan, kinerja dan tempat tugas ASN.
Seperti contohnya, para pejabat struktural dan fungsional yang ada di lingkungan Inspektorat. Dalam aturan Permendagri, pejabat di Inspektorat TTP nya harus lebih tinggi dibandingkan dengan OPD lainnya.