BABAK BARU! Tersangka Baznas Jilid II Segera Disidang, Apakah Akan Ditahan?

SEGERA : Tersangka baru korupsi Baznas BS yakni Mantan Ketua berinisial MAG segera dilakukan penahanan. IST/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Seperti diketahui, perkara korupsi dana umat alias Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS, sudah memasuki babak baru yakni Jilid II.

Dalam babak baru perkara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) BS telah menetapkan satu tersangka baru yaitu Mantan Ketua Banzas BS Periode 2019-2020 berinisial MAG (65), pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:GAWAT! Jelang Pemilu 2024, Ribuan Warga di Bengkulu Selatan Belum Punya KTP-el, Bisa Mencoblos?

Hanya saja, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun MAG masih tetap bisa menghirup udara bebas. Hal tersebut lantaran sampai saat ini dirinya masih belum dilakukan penahanan oleh Jaksa, Selasa 23 Januari 2024.

Menyikapi hal tersebut, Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH didampingi Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH pada Radar Kaur (RKa) mengakui, jika sampai saat ini tersangka baru korupsi Baznas BS masih belum ditahan.

Belum ditahannya Mantan Ketua Baznas berinisial MAG dalam perkara ini, lanjut Hendra, karena pihaknya sampai saat ini masih melakukan perlengkapan berkas perkara.

"Kita masih melengkapi berkas," ungkap Kasi Intel.

Namun meskipun demikian, Hendra memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan. Bahkan, jika semua pemberkasan sudah tuntas dan dinyatakan lengkap, maka tersangka akan langsung ditahan dan disidangkan.

"Insha Allah proses disegerakan (ditahan, red)," pungkas Hendra.

Sekedar mengingatkan, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas BS mencapai Rp 4,5 Miliar. Dari jumlah tersebut, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.

Hanya saja, dalam realisasinya dana umat tersebut tidak digunakan sesuai manfaatnya. Namun, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam perkara ini, Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida yang merupakan Mantan Bendahara Baznas yang kini sudah berstatus terpidana.

Penyitaan itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1,1 Miliar.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan