Terdakwa Duel Maut 2 Saudara Vs 2 Beranak, Mulai Disidangkan

ROHIDI/RKa --- PELIMPAHAN PERKARA : Polres BS saat melakukan pelimpahan perkara terhadap kasus perkelahian maut dua beranak Vs dua bersaudara, belum lama ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - Setelah sekian lama, akhirnya pemuda berinisial EF (27) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas II Manna.

Seperti diketahui, EF merupakan satu-satunya tersangka dalam kasus perkelahian duel maut dua bersaudara versus (Vs) dua beranak, yang menewaskan tiga warga BS, pada bulan Agustus 2023 silam.

Kejari BS Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH mengatakan, terdakwa kasus perkelahian maut yang merenggut tiga nyawa kini sudah disidangkan di PN Klas II Manna.

"Benar, terdakwa kasus pembunuhan yakni EF telah disidang. Proses sidangnya baru pembacaan dakwaan oleh penuntut umum," sebut Kasi Intel.

Hendra melanjutkan, selama proses sidang, terdakwa tetap ditahan di Rutan Klas IIB Manna. Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan ini. Keterangan saksi akan disampaikan pada sidang berikutnya.

BACA JUGA:Diprediksi 4 Perang Baru Bakal Megancam Bumi di Tahun 2024

BACA JUGA:SEDIH! 6 Armada Penanggulangan Bencana di Kaur, Hanya 1 Unit yang Bisa Difungsikan

"Setelah pembacaan dakwaan, agenda sidang dilanjutkan mendengarkan keteragan saksi dan terdakwa. Agendanya sesuai yang ditentukan majelis hakim," terang Hendra.

Sekedar mengingatkan, EF merupakan tersangka tunggal dalam tragedi ini. Sebab ia merupakan satu-satunya yang selamat dalam perkelahian maut tersebut.

EF sebetulnya ikut menjadi korban dalam perkelahian tersebut. Namun, polisi menemukan unsur perbuatan pidana yang dilakukannya, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Perkelahian maut tersebut terjadi di Hamparan Sawah Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino pada, Senin 14 Agustus 2023 lalu.

Dalam tragedi sadis tersebut, dua bersaudara kandung yakni Dudi Sunsari (40) dan Jono (41) warga Desa Padang Mumpo Kecamatan Pino meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu, Kani Hartono (45) warga Desa Batu Kuning Kecamatan Ulu Manna yang tak lain adalah ayah dari EF juga meninggal dunia. Sementara, EF sempat sekarat dan berhasil selamat setelah melalui perawatan medis secara intensif.

Setelah sehat EF ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum atas peristiwa itu. Perkelahian maut itu dipicu sengketa lahan sawah yang sudah terjadi sejak beberapa tahun antara kedua belah pihak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan