Berikut Lokasi Yang Diizinkan Pakai Sepeda Listrik, di Jalan Raya Resmi Dilarang
DOK/RKa -- LARANGAN : Satlantas Polres Polda Bengkulu melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya apalagi jika dikendarai anak bawah umur. --
SEMIDANG GUMAY - Kini cukup banyak sepeda listrik melaju di jalan raya Kabupaten Kaur. Tak hanya terjadi di Kota Bintuhan sebagai ibukota kabupaten. Ini terjadi di wilayah lain seperti empat kecamatan di wilayah hukum (Wikum) Polsek Kaur Tengah Polres Kaur.
Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP H Eko Budiman, S.IK, M.Ik, M.Si melalui Kapolsek Kaur Tengah Iptu Kosseri, SH disampaikan Kanit Binmas Aiptu Meridiansyah mengimbau, agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan raya. Larangan ini seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Berdasarkan peraturan ini. Sepeda listrik hanya boleh melaju di tempat tertentu saja. Jalur khusus ini seperti jalur sepeda ataupun di ruang lingkup tempat wisata. Karenanya ini dilarang tegas digunakan dijalan raya. Apalagi pengemudinya masih anak-anak. Ini sangat membahayakan," ungkap Meridiansyah, Jumat 19 Januari 2023.
BACA JUGA:Berikut Lokasi Yang Diizinkan Pakai Sepeda Listrik, di Jalan Raya Resmi Dilarang
BACA JUGA:660 PPK dan PPS di Kaur Wajib Tahu, Bentuk KPPS Hingga Teknis Pemungutan Suara
Lanjutnya, larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai bedampak buruk. Tak hanya bagi pengendara tapi juga orang lain. Diantaranya kendaraan tersebut bukan kategori kendaraan bermotor, tapi sudah memiliki kecepatan cukup tinggi. Terlebih penggunanya biasanya tidak menggunakan atribut keselamatan berkendara, seperti helm. Ini sangat berbahaya jika terjadi kecelakaan. Apalagi banyak pengendara sepeda listrik masih berstatus anak-anak.
“Kalau sepeda listrik digunakan di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengendaranya dan juga pengguna jalan lain, makanya kendaraan itu tidak boleh dipakai bebas di jalan raya,” tandasnya.