APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2025 Terancam Dipotong Ratusan Miliar! Ini Penyebabnya
![](https://radarkaur.bacakoran.co/upload/64f0676f7dcf08396757fc0efd113a46.jpg)
Edwar Samsi --
BENGKULU - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun 2025. Terancam dipotong hingga ratusan miliar, tepatnya mencapai Rp 150 miliar.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, potensi terpotongnya APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini. menindaklanjuti efisiensi anggaran yang termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
"Seluruhnya dipotong, berdasarkan Inpres Nomor 1. Untuk APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 perkiraannya sekitar Rp 130 sampai Rp 150 miliar," ungkap Edwar Samsi, Rabu 12 Februari 2025.
BACA JUGA:Dalami RAPBD 2025, DPRD Kaur Dengarkan Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi-Fraksi
Lanjut Edwar, pihaknya baru mendapatkan informasi berkenaan pemangkasan anggaran di 2 OPD. Meliputi Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bengkulu.
"Dipotong DAK Dinas PUPR sekitar Rp 80 miliar, di Dinas Perikanan dan Kelautan sekitar Rp 40 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 130 miliar. Secara rincinya termasuk OPD lain, kita masih menunggu surat edaran Menteri Dalam Negeri, karena ini kan baru inpres, belum dikeluarkan SE menteri terkait dengan sistem pemotongan dan pemangkasan itu," kata Edwar Samsi.
Rincian OPD di lingkungan Pemprov Bengkulu yang dipastikan terkena pemangkasan anggaran, lanjut Edwar, masih menunggu informasi resminya. Diakuinya, saat ini, masih belum melakukan rapat dengan Tim Anggaran dan Pendapatan Daerah (TAPD).
BACA JUGA:DPRD Kebut Pengesahan APBD Provinsi Bengkulu 2025, Ini Tenggat Waktunya
"Kita belum rapat dengan TAPD. Kami baru menerima informasi pemangkasan itu ada 2 OPD tadi. Terus teknis bagaimana memotong di OPD lain itu belum tahu, ya. Karena harus rapat dulu antara Banggar dan TAPD. Kita tunggu dulu, sambil menunggu surat edaran Mendagri terkait teknis pemotongan itu," beber Edwar.
Sebagai informasi, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Disebutkan pembatasan belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion.
Termasuk arahan untuk pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
"Iya termasuk pengurangan dana perjalanan dinas dewan ini," pungkasnya.