Perdaya Anak Bawah Umur, Lelaki Kaur Selatan Jadi Tersangka
TERSANGKA: Tersangka penc4bvlan anak bawah umur diamankan Polres Kaur, Senin 8 Januari 2024.--
BINTUHAN - Warga Desa Jabatan Dua Kecamatan Kaur Selatan heboh, pasalnya seorang laki-laki dan perempuan ribut mulut pukul 23.30.WIB, Jumat 5 Januari 2024. Dengan suara orang ribut membuat warga mengamankan pasangan tersebut. Setelah diamankan keduanya diserahkan ke Polsek Kaur Selatan.
Saat ditanya penyebab keributan keduanya korban bunga (17) bukan nama sebenarnya menceritakan bahwa ia dan pacarnya inisial EB (21) warga Kecamatan Kaur Selatan ribut. Karena tersangka ingin melakukan perbuatan layaknya suami istri, tetapi korban menolak.
"Benar untuk laki-laki telah ditetapkan tersangka, seusia laporan orang tua korban. Saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Kaur," kata Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, SIK, M.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim J Manurung, SH,.MH, Senin 8 Januari 2024.
BACA JUGA:5 Tanda Orang Trauma dalam Hidup, Begini Cara Ampuh Mengtasinya, Nomor 5 Sangat Menyenangkan
BACA JUGA:11 Lokasi Parkir di Kaur Terima Rekomendasi Izin, Berikut Nama Pengelolanya
Dikatakan Kasat, pengamanan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur berawal dari warga mengamankan pasangan tersebut.
Saat diamankan korban bercerita ke orang tuanya, bahwa ia telah menjadi korban dan telah dilakukan secara tidak senonoh oleh pelaku. Dengan pengakuan korban, orang tuanya tidak terima dan membaut laporan ke pihak penegak hukum.
Lanjutnya, tersangka memperdaya korban sebanyak tiga kali, terakhir terjadi pada awal Januari 2024. Untuk meyakinkan korban tersangka berjanji akan menikahi korban. Antara keduanya memang ada hubungan asmara.
Keduanya sering berkomunikasi lewat handphone. Semakin lama hubungan keduanya semakin akrab hingga akhirnya tersangka berhasil memperdaya korban.
"Untuk tersangka akan dijerat pasal 81 atau 82 UU no 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup kasat.