Tangkap DPO Tersangka Perusakan Rumah Kades

Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat memberikan keterangan terkait penangkapan DPO.--

RADAR KAUR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) inisial EH selama dua tahun yang merupakan tersangka pelaku perusakan rumah Kades di Kabupaten Banyuasin pada Kamis 4 Januari 2024. 

EH ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) sekira pukul 15.00 WIB saat berada di Desa Air Kumbang Kabupaten Banyuasin. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan, bahwa tim tabur Kejati Sumsel dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat berhasil mengamankan DPO EH, bertempat di Kecamatan Air Kumbang.

EH merupakan terpidana dalam perkara perusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP dengan pidana penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun.

BACA JUGA:Pendaftaran TNI AD Dibuka, Berikut Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya

Seperti dikutip sumeks.disway.id, Kasi Intelijen Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto menerangkan kronologi perkara yang menjerat terpidana EH. 

Secara singkat Didi menerangkan, yang bersangkutan pada sekira tahun 2022 dijerat kasus pengrusakan yang mana telah divonis pidana selama 10 bulan penjara. 

Namun, lanjutnya saat itu telah beberapa kali dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak hadir, hingga akhirnya diterbitkan status DPO terhadap terpidana. 

"Selanjutnya akan kami laksanakan eksekusi vonis terhadap terpidana dan akan diserahkan ke Lapas kelas II Banyuasin," Pungkasnya. 

Dibincangi usai ditangkap Tim Tabur, terpidana EH mengatakan selama dua tahun dirinya tidak kemana-mana. Dia mengaku saat itu telah sengaja melakukan tindak pidana pengrusakan rumah Kades, karena selisih paham terkait penguasaan lahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan