2024 Perceraian PNS dan PPPK Kaur Meningkat 100 Persen, Segining Jumlahnya

Kabid Pengembangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKD-PSDM Kaur, Warison, SE menjelaskan jumlah perceraian PNS dan PPPK mengajukan tahun 2024, Jumat 27 Desember 2024. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN - Hingga akhir tahun 2024 jumlah angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kaur meningkat hampir 100 persen. Pada 2024 ini, jumlah PNS dan PPPK mengajukan perceraian sebanyak 13 orang, terdiri dari 12 PNS dan 1 PPPK.

Dari 13 yang mengajukan perceraian yang berhasil dimediasi dan kembali rujuk hannya 1 orang. Sedangkan untuk jumlah pemohon yang diberi rekomendasi cerai sebanyak 12. Saat ini seluruhnya masih berproses di Pengadilan Negri Agama.

“Jumlah PNS dan PPPK cerai memang tahun ini (2024) lebih banyak dibandingkan tahun 2023. Tahun lalu hanya 8 orang, sedangkan tahun 2024 sebanyak 13 orang atau pasang,” kata Kepala badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kaur Sifrihadi, SH, MM melalui Kabid Pengebangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Warison, SE, Minggu 29 Desember 2024.  

Dikatakannya, dari 13 pemohon yang mengajukan perceraian yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama (PA) 1 pemohon. Sedangkan 12 pemohon saat ini masih berproses cerai di PA. Sedangkan rata-rata yang mengajukan perceraian hampir PNS dan PPPK wanita. Sedangkan alasan perceraian bermacam-macam, mulai dari tidak cocok, selingkuh, judi online dan lainnya. Sehingga dengan pengajuan yang disampaikan pemohon sebelum disetujui untuk cerai pasangan tersebut dimediasi. Apabila bisa dipertahankan rumah tangganya, maka rekomendasi cerai tidak akan diberikan. Sebaliknya, apabila tidak bisa dipertahankan diberikan rekomendasi.

BACA JUGA:Sampai September 2024 , Segini Perkara Dispensasi dan Perceraian PNS di PA Bintuhan

BACA JUGA:Selama Lima Bulan, Ini Jumlah ASN Pemda Kaur Ajukan Perceraian

Lanjutnya, setelah Tim Binap Pemda Kaur memberikan rekomendasi cerai. Saat  persidangan cerai juga PA melakukan mediasi dan meminta pasangan yang mengajukan cerai untuk rujuk. Apabila kedua belah pihak sepakat rujuk, maka perceraian dibatalkan. Tapi apabila tidak bisa di pertahankan rumah tangga pemohon, maka PA juga akan mengabulkan permohonan cerai tersebut.

Karena apabila pasangan yang mengajukan perceraian dan tidak diberikan rekomendasi cerai akan berakibat hal-hal yang tidak diinginkan dan mencederai nama baik Pemda Kaur. tentu rekomendasi yang diberikan sudah sesuai dengan pertimbangan berbagai hal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan