Baru 2 Pekan Dilantik, Presiden RI Bakal Dijabat Plt, Gibran Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Ini Aturannya
Gibran bakal menjabat Plt Presiden RI dan menggantikan Prabowo.-Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Gibran Rakabuming Raka akan menggantikan posisi Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut setelah Gibran ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden RI selama 16 hari terhitung sejak, 8 - 23 November 2024 mendatang.
Gibran menjadi Plt Presiden RI lantaran Prabowo Subianto bakal melakukan kunjungan kenegaraan ke luar negeri memenuhi undangan beberapa negara.
Oleh karena itu, agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sehingga jabatan Presiden harus diisi dengan Plt.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto ke Luar Negeri Dalam Rangka Hilirisasi Nikel dan Kendaraan Listrik
BACA JUGA:Pembangunan IKN Tetap Menjadi Komitmen Presiden Prabowo, Efektif Digunakan 2028
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor : 31 Tahun 2024 yang diteken oleh Prabowo pada, 8 November 2024 lalu.
Dikutip dari www.cnnindonesia.com, dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, maka Gibran secara resmi duduki jabatan Plt Presiden.
Mengingat, dalam Keppres tersebut teruang jelas memerintahkan Wakil Presiden RI melaksanakan tugas Presiden RI sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun, bunyi Keppres tersebut sebagai berikutnya : Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat.
Lalu, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
Selama menduduki jabatan Plt Presiden, Gibran berwenang menentukan kebijakan baru selayaknya presiden.
Namun, ia wajib berkonsultasi dengan Prabowo sebelum mengeluarkan kebijakan tersebut.