Menteri dan Wakil Menteri Merah Putih Wajib Lapor LHKPN, Simak Dasar Hukumnya
Kantor KPK yang siap menerima LHKPN para Menteri Kabinet Merah Putih. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Setelah dilantik, baik itu Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih masa bakti 2024-2029 wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan LHKPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam aturan itu menegaskan, penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan sejak dilantik.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Terkaya di Sumatera, Segini Harta Kekayaannya Tercatat di LHKPN
"Seluruh Menteri dan Wamen serta pejabat lainnya yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih yang dibentuk Presiden RI wajib menyampaikan LHKPN, ini sesuai aturan," kata juru bicara KPK Budi dikutif dari kompas.com.
Seluruh Menteri dan Wamen kabinet Merah Putih belum menyampaikan LHKPN.
Agar dapat menyampaikan LHKPN sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Bagi menteri dan wakil menteri yang sudah melaporkan LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaan secara periodik pada 2025.
KPK akan mendampingi para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam melaporkan LHKPN. Penyampaian LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id.
BACA JUGA:Tercatat di LHKPN, Segini Harta Kekayaan Wabup Mukomuko
Sebagai mana diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik 48 menteri negara dan sejumlah kepala lembaga Kabinet Merah Putih yang akan bekerja bersamanya pada periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Selanjutnya di hari yang sama melantik Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih.
Setelah melantik Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih yang akan membantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masa bakti 2024-2029.
Presiden RI melantik utusan khusus presiden dan staf khusus kepresidenan.
Dari sejumlah nama yang dilantik, ada dua nama artis papan atas Indonesia. Adapun dua nama tersebut Raffi Farid Ahmad dan Yovie Widianto.