Langgar Ketentuan Kampanye, Ini Sanksi Bakal Didapat Parpol dan Caleg

IST/RKa -- FOTO BERSAMA: Komisioner Bawaslu bersama undangan foto bersama setelah apel pengawasan pemilu, Kamis 21 Desember 2023.--

BINTUHAN- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur memastikan akan menindak baik itu Caleg maupun Partai Politik (Parpol) yang melakukan pelanggaran ketentuan kampanye Pemilu 2024.

Ini terlihat dari kegiatan apel bersama deklarasi damai kampanye yang diikuti seluruh Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Kaur. Kegiatan deklarasi bertempat di halaman gedung sentra kuliner Bintuhan.

“Intinya dari kegiatan ini, tidak lain bagaimana Bawaslu dan peserta Pemilu terutama partai politik serta stakeholder mulai dari Pemda Kaur TNI dan  Polri membangun komitmen bersama untuk menyukseskan Pemilu tahun 2004,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggar Penyelesaian Sengketa (PPPS) Pemilu Gunawan, S.Kom 

Dikatakannya, dalam menghadapi masa ini, terutama untuk masyarakat terkait masalah politik, diminta harus lebih cerdas. Selain itu juga Parpol dan Caleg  untuk senantiasa dalam demokrasi jangan menyebarkan hoax, jangan mudah terprovokasi, jangan melakukan politik identitas dan yang paling penting yaitu jangan terlibat  politik uang.

BACA JUGA:TEGAS! ASN dan Orang Kaya Dilarang Pakai Gas Bersubsidi

BACA JUGA:INGAT! Operator Sekolah Ketahuan Main Nakal, Ini Akibat Didapatnya

Lanjutnya, pengawasan kampanye dilakukan terkait masalah pertama isu-isu sara, politik identitas dan segala macam hal-hal yang melanggar aturan kampanye. Juga dipastikan bahwa tahapan kampanye berjalan dengan sesuai aturan, terutama para untuk Parpol yang menjadi kontestan para Caleg agar berpolitik yang mencerdaskan masyarakat.

Kampanye buat ajang adu gagasan dan mensosialisasikan diri, tidak melakukan penyebaran berita hoax, money politik dan terpenting tidak memecah belah persatuan di tengah-tengah masyarakat. Jadi penekanan yang dilakukan untuk memastikan bahwa memang tahapan kampanye semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Ditambahkannya, apabila diketahui ada pelanggaran maka sanksi Pemilu akan diterapkan mulai dari sanksi administrasi dan apabila ada tindak pidana. Bawaslu telah komitmen bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan kalau diketahui telah masuk dalam tindak pidana Pemilu dan memenuhi unsur pidana.

Maka akan dilanjutkan ke proses persidangan dan penuntutan nanti oleh Kejaksaan tentu Bawaslu akan bertindak tegas jadi dalam hal ini akan menjunjung prinsip-prinsip dan integritas. Bawaslu tidak akan pandang bulu apapun warnanya apapun dari latar belakangnya tentu akan ditindak. (ujr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan