Prabowo Keluarkan Perpres Baru, Bagaimana Nasib Mayor Teddy? Cek di Sini Kejelasan Terbarunya
Presiden dan Wakil Presiden ke-8 RI keluarkan Perpres Baru. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID- Setelah melantik para menteri dan wakil menteri serta staf khusus presiden.
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 139 tahun 2024. Dalam Perpres tersebut mengatur pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab).
Sebelumnya Sekretariat Kabinet merupakan kelembagaan setara kementerian.
Dengan telah dibubarkan, saat ini Setkab berada di bawah naungan salah satu kementerian.
Dengan Perpres yang telah disahkan, maka adanya perdebatan masuknya Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet terjawab sudah.
Sesuai dengan Perpres yang baru, Mayor Teddy tidak harus mengundurkan diri dari anggota TNI.
BACA JUGA:Jadi Tunggangan Presiden Prabowo, Maung Garuda Simbol Kekuatan dan Ketangguhan!
Karena Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Kini Setkab berada di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri.
Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, dikutif dari disway.id mengatakan, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 itu mengatur Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode Tahun 2024-2029. Perpres diteken Prabowo dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Pembubaran Sekretariat Kabinet diatur Pasal 2, tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan Perpres tentang membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 55 tahun 2O2O tentang Sekretariat Kabinet.
BACA JUGA:Prabowo Didesak Untuk Dorong Investasi Energi Terbarukan
Tugas dan fungsi Setkab masuk ke Kementerian bidang Kesekretariatan Negara. Dengan telah adanya peralihan tugas dan fungsi, untuk anggarannya juga dipusatkan ke kementerian.
Berdasarkan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang berbunyi sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan menjadi sumber daya manusia.